Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika

  • Bagikan

Putri Ayu Lestari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

BANDAR LAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Oleh karena itu anak juga memiliki hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia dan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di seluruh dunia.

Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak dujelaskan secara rinci mengenai masalah batasan anak, hanya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 dan Pasal 72 ayat (1), Undang-undang tersebut menjelaskan batas usia orang yang belum dewasa adalah sebelum umur 16 tahun.

Apabila melihat konsep bernegara Indonesia, berdasarkan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 1 ayat (3) menetapkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Konsep negara hukum yang kemudian sangatlah menjunjung tinggi nilai – nilai hak asasi manusia, maka perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari ketentuan konstitusi negara Indonesia dan kepentingan anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup bernegara

Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian berbagai kalangan. Hampir semua elemen mengingatkan agar masyarakat Indonesia selalu menjaga dan memperhatikan pergaualan anak mereka terhadap maraknya peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan anak.

Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika yang menjadi kurir narkotika merupakan suatu rangkaian permufakatan jahat dalam menjalankan peredaran narkotika secara illegal, tetapi dalam kapasitas kategori anak yang menjadi kurir, ini merupakan satu hal yang begitu memprihatinkan dimana anak tersebut telah berhadapan dengan hukum dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:  Peringati Hari Asyura, SMPN 1 Pringsewu Bagikan 150 Paket Sembako

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus narkoba semakin mengancam anak-anak. Jumlah pengguna narkoba di usia remaja naik menjadi 14 ribu jiwa dengan rentang usia 12-21 tahun. Jumlah tersebut terbilang fantastis karena data terakhir dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Puslitkes Universitas Indonesia menyebutkan total pengguna narkoba segala usia mencapai 5 juta orang di Indonesia. Angka tersebut 2,8 persen dari total seluruh penduduk Indonesia pada 2015.

Dengan adanya data di atas, dapat kita ketahui banyak anak-anak yang dipenjara karna terllibat kasus narkotika sungguh ironis, anak-anak yang seharusnya bermain dan belajar harus menghadapi masalah hukum dan mendekam dipenjara. Hal tersebut tentu saja dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak tersebut.

Pemidanaan terhadap anak tentunya tidak mungkin di persamakan dengan orang dewasa yang sifat psikis dan niat daripada anak berbeda dengan orang dewasa, tingkat kecakapan serta pemahaman akan hal-hal mengenai hukum tentulah belum di pahami secara mendalam. Sehingga dari segi psikis dan niat inilah yang harus menjadi pertimbangan para aparatur penegak hukum lewat upaya perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Namun, pada prakteknya dalam putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri pelaihari nomor 1/Pid.Sus-Anak/2014/PN Pli tentang anak yang terjerat kasus kurir narkotika, anak mendapat hukuman sanksi pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan. Dalam kasus ini seharusnya anak tidak di posisikan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban.

Oleh karena itu, hal perlu mendapatkan perhatian yang serius. Penegak hukum dalam memproses dan memutuskan harus yakin benar bahwa keputusan yang diambil akan menjadi satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengatur anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi kehidupan bangsa.

BACA JUGA:  Tak Ingin Terburu-buru, Disdikbud Pesawaran Masih Akan Tinjau Kesiapan KBM Tatap Muka

Pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 01/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Pli mengenai anak sebagai korban pelaku kurir narkotika, Terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, serta membayar denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus Juta Rupiah).

Dimana dalam proses pembuktian hakim dalam memutuskan perkara ini telah melewati proses banyak pertimbangan mulai dari keterangan para saksi dengan disertai sumpah, dan dari bukti bukti dakwaan jaksa penuntut umum, dan Terdakwa pun telah membenarkan apa-apa yang telah ditujukan padanya dan memohon untuk berikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Para penegak hukum harus memiliki rasa tanggung jawab dalam hal ini karena ketebalan rasa tanggung jawab atau sense of responsibility yang mesti dimiliki setiap pejabat penegak hukum harus mempunyai dimensi pertanggungjawaban terhadap diri sendiri, masyarakat, serta pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya pelaksanaan diversi dan restorative justice memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Sesuai dengan prinsip utama dari diversi dan restorative justice, mempunyai dasar kesamaan yaitu menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan anak pelaku untuk menjalankan sanksi alternative tanpa pidana penjara. Perlu diingat, perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi anak tetap diutamakan sebagaimana spirit yang diberikan dalam Undang-Undang sistem peradilan pidana anak.

Perlindungan anak merupakan suatu bidang pembangunan nasional. Melindungi anak adalah melindungi manusia, adalah membangun manusia seutuhnya. Akibat tidak adanya perlindungan anak akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang dapat menganggu ketertiban, keamanan dan pembangunan nasional.19 Secara fisik, mental, dan sosial, Anak perlu di dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa dikriminatifdikriminatif.

BACA JUGA:  Pemenang Gurulympic Tingkat Nasional Diserahkan Bupati RAS di SDN1 Sidoarjo

Adapun Perlindungan Hukum yang diterapkan bagi anak yang menjadi kurir narkotika diantaranya adalah Penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara; Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; Penghindaran dari publikasi atas identitasnya; Pemberian pendampingan Orang Tua/Wali dan orang yang dipercayai oleh anak; dan Pemberian advokasi sosial Sehingga dapat saya ketahui bahwa masih banyak kasus kasus yang terjadi dinegeri ini khusunya tentang narkotika yang membutuhkan perlindungan serta payung hukum yang mengkordinir.

Penulis : Putri Ayu Lestari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung
Email putriputrii690@gmail.com

  • Bagikan