Putri Ayu Lestari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung
BANDAR LAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Oleh karena itu anak juga memiliki hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia dan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di seluruh dunia.
Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak dujelaskan secara rinci mengenai masalah batasan anak, hanya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 dan Pasal 72 ayat (1), Undang-undang tersebut menjelaskan batas usia orang yang belum dewasa adalah sebelum umur 16 tahun.
Apabila melihat konsep bernegara Indonesia, berdasarkan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 1 ayat (3) menetapkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Konsep negara hukum yang kemudian sangatlah menjunjung tinggi nilai – nilai hak asasi manusia, maka perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari ketentuan konstitusi negara Indonesia dan kepentingan anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup bernegara
Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian berbagai kalangan. Hampir semua elemen mengingatkan agar masyarakat Indonesia selalu menjaga dan memperhatikan pergaualan anak mereka terhadap maraknya peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan anak.
Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika yang menjadi kurir narkotika merupakan suatu rangkaian permufakatan jahat dalam menjalankan peredaran narkotika secara illegal, tetapi dalam kapasitas kategori anak yang menjadi kurir, ini merupakan satu hal yang begitu memprihatinkan dimana anak tersebut telah berhadapan dengan hukum dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus narkoba semakin mengancam anak-anak. Jumlah pengguna narkoba di usia remaja naik menjadi 14 ribu jiwa dengan rentang usia 12-21 tahun. Jumlah tersebut terbilang fantastis karena data terakhir dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Puslitkes Universitas Indonesia menyebutkan total pengguna narkoba segala usia mencapai 5 juta orang di Indonesia. Angka tersebut 2,8 persen dari total seluruh penduduk Indonesia pada 2015.
Dengan adanya data di atas, dapat kita ketahui banyak anak-anak yang dipenjara karna terllibat kasus narkotika sungguh ironis, anak-anak yang seharusnya bermain dan belajar harus menghadapi masalah hukum dan mendekam dipenjara. Hal tersebut tentu saja dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak tersebut.
Pemidanaan terhadap anak tentunya tidak mungkin di persamakan dengan orang dewasa yang sifat psikis dan niat daripada anak berbeda dengan orang dewasa, tingkat kecakapan serta pemahaman akan hal-hal mengenai hukum tentulah belum di pahami secara mendalam. Sehingga dari segi psikis dan niat inilah yang harus menjadi pertimbangan para aparatur penegak hukum lewat upaya perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.





