“Dimana pemeriksaan awal yang dilakukan pihak kejaksaan adalah terkait kelengkapan berkas laporan untuk nantinya ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Kemudian Median menegaskan, dalam prinsipnya Kejaksaan tidak bisa menolak sebuah laporan. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah apakah sesuai PP 43 tahun 2018 atau tidak.
“Kalau memenuhi unsur, laporan dipastikan akan ditindailanjuti,” tukasnya.
Sebelumnya, Kasi Usaha Sarana dan Prasarana Wisata Disparpora Subagio saat di konfirmasi Selasa 5 April 2022, beralasan rusaknya bangunan toilet yang berdiri diatas tanah milik BUMDes Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka itu karena adanya gempa bumi.
(WII)





