GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran telah melakukan hearing dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran terkait ijin usaha tambak udang PT Indocom.
Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Subhan Wijaya meminta kepada DPMPTSP dalam hearing tersebut untuk mengajak OPD dan UPTD terkait antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk membahas terkait perizinan tambak udang PT Indocom.
“Untuk perizinan yang dimiliki PT Indocom ini sudah cukup lengkap, karena memang PT Indocom ini sudah duluan ada sebelum Kabupaten Pesawaran ada,” kata Subhan usai melaksanakan hearing dengan DPMPTSP di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran, Rabu 13 April 2022.
“Jadi untuk surat-surat itu mereka sudah ada sejak masih di Lampung Selatan, paling hanya perlu di upgrade dan di perbarui saja,” tambahnya.
Terkait isu pencemaran lingkungan dan izin IPAL, lanjutnya, beberapa hari lalu Dinas Lingkungan Hidup sudah terjun langsung ke lokasi untuk meninjau tambak tersebut.
“Menurut keterangan dari DLH yang dihasilkan dari lokasi tambak, pihak tambak sudah bersedia untuk membenahi IPAL yang ada, termasuk dalam pengelolaan dan pembersihan kanal milik Indocom,” kata dia.
“Dan PT Indocom sudah bersedia untuk mengalihfungsikan satu kolam tambaknya untuk dijadikan tempat pengendapan lumpur atau limbah yang dihasilkan tambak, baru dikeluarkan ke kanal,” tambahnya.





