WAKTUINDONESIA.ID – Banyak pihak yang diminta untuk membubuhkan materai saat hendak menandatangani dokumen penting.
Meski begitu, banyak yang belum mengetahui fungsi pembubuhan materai tersebut.
Dikutip dari Pajakku, meterai memang berfungsi utama sebagai alat validasi keabsahan bagi dokumen-dokumen penting.
Namun fungsi materai tak sebatas itu saja.
Tercatat ada tiga lagi fungsi materai yang dibubuhkan dalam suatu dokumen.
Undang-Undang No 13/1985, menyebutkan, fungsi dari sebuah meterai adalah untuk mengenakan pajak atas suatu dokumen, bukanlah sebagai alat untuk menentukan sah atau tidaknya suatu dokumen.
BACA JUGA: Berapa Nilai Transaksi Dikenai Materai 10 Ribu, Bagaimana Solusi Saat Materai Baru-belum Beredar, Ini Penjelasan KP2KP Liwa
Secara garis besar, berikut fungsi-fungsi dari meterai:
Memungut Pajak Bea atas Dokumen
Seperti yang telah disebutkan, fungsi sebenarnya dari sebuah meterai adalah untuk memungut pajak bea atas suatu dokumen seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai. Oleh karena meterai ada yang nilainya Rp 3000, Rp 6000, dan Rp 10000. Penentuan tarif meterai ini tergantung dari jenis dokumen yang dikenakan pajak bea. Namun, perlu diingat tidak semua dokumen dikenakan pajak bea meterai.
Bukan Alat Utama untuk Mengesahkan Suatu Perjanjian
Surat perjanjian memang merupakan salah satu objek yang dikenakan pajak bea meterai, oleh karena itu dibubuhkan materai. Yang membuat suatu perjanjian sah bukanlah meterainya, tetapi apakah perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat yang disebutkan pada Pasal 1320 KUHPerdata atau tidak memenuhinya. Oleh karena itu, meterai tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keabsahan suatu dokumen.
Alat Bukti di Pengadilan
Dokumen yang memiliki meterai di atasnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Tanpa pembubuhan meterai, dokumen terkait tidak bisa digunakan dalam pengadilan.***(WII)