GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Lampung mengeluarkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di pekan pertama masuk kantor pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, 2022 M.
Ada dua kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Pesawaran, yakni ASN yang sudah kembali (balik) dari pulang kampung wajib masuk kantor.
Sementara kebijakan kedua diperuntukan bagi ASN yang masih di kampung halaman atau liburan di uar kota alias belum balik. Nah bagi ASN yang masih mudik, belum kembali ke tempat kerjanya atau masih di perjalanan, bisa bekerja dari rumah atau WFH alias kerja jarak jauh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran, Sunyoto mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan-RB) mengeluarkan kebijakan terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK untuk bekerja dari rumah atau WFH. Ketentuan tersebut berlaku mulai besok Senin 9 Mei 2022, sampai sepekan.
“Meski begitu kita tetap akan memberikan kelonggaran kepada para ASN yang masih berada di kampung halaman,” kata Sunyoto saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Minggu 8 Mei 2022.
Dirinya menjelaskan, WFH tersebut diperuntukan bagi ASN yang sedang berada di luar kota atau di kampung halaman.
“Saat ini kita telah berkoordinasi dengan para OPD yang ada di Kabupaten Pesawaran terkait WFH tersebut. Kita tunggu laporan para OPD-nya nanti, karena ini kan tidak semua dilakukan WFH,” ujarnya.
“Tapi kalau untuk ASN yang sudah berada di rumah, tetap diwajibkan untuk masuk bekerja,” tambahnya.
Dirinya mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan jumlah para ASN yang akan di berikan kelonggaran WFH.
“Kita lihat besok, karena para OPD akan memberikan laporan atau absensi para pegawainya yang melakukan WFH,” pungkasnya.
(WII)