“Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang akan diedarkan kembali,” kata ujarnya.
Menurutnya saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, dengan Berat bruto 0,23 Gram dan satu unit Handphone Merek Vivo telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(WII)





