“Inspektorat sebagai pengawas internal di lingkungan Pemkab Pesawaran saran saya segera bergerak cepat, karena hasil pemeriksaan DD Bernung tahun 2018 sampai 2021 dapat dipastikan dipegang Inspektorat,” kata dia.
Ia juga berharap, dengan adanya dugaan korupsi DD Bernung ini akan jadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak-pihak terkait untuk lebih teliti dalam mengawasi tindakan para pejabat, baik di lingkup Pemkab Pesawaran atau pihak kepala desa dalam mengelola keuangan negara harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Saya berharap, ini akan jadi pembelajaran bagi pejabat di lingkup Pemkab Pesawaran dan seluruh para kepala desa agar dalam mengelola keuangan negara yang berasal dari rakyat benar-benar mempunyai hati nurani untuk tidak korupsi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Deswan, karena diduga melakukan penyimpangan dan mark up (menggelembungkan-red) anggaran Dana Desa (DD), tahun 2018 sampai tahun 2022 hingga ratusan juta rupiah.
Diketahui APBDes Bernung tahun 2018 sebesar Rp.886.401.000, kemudian tahun 2019 sebesar Rp.926.625.000, tahun 2020 sebesar Rp.952.408.000 dan tahun 2021 sebesar Rp.1.022.505.000.
(WII)





