Ini Bunyi MoU Kejari Pesawaran Dengan Desa se-Kecamatan Waylima

  • Bagikan

WAYLIMA, WAKTUINDONESIA – Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Pesawaran dengan Desa se-Kecamatan Waylima, di Balai Desa Tanjung Agung Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran, Selasa (16/2)

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Tinamawati BR Saragih mengatakan Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa mempunyai peran yang sangat strategis karna Desa merupakan garda terdepan pembangunan daerah.

“Yang mana dalam era reformasi ini permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintahan Desa khususnya permasalahan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara sangat komplek,” jelas Tina.

Dirinya juga mengatakan, semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini Kejaksaan Negeri dapat berperan aktif untuk mengawal desa.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berperan aktif untuk mengawal dan mendampingi Desa-desa di Kecamatan Waylima,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebutĀ  dihadiri, Kepala SeksiĀ  Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Ketua Apdesi Waylima, serta 16 Kepala Desa se-Kecamatan Waylima.

(Apr/Rob/WII)

BACA JUGA:  Inilah Nama 11 PJU Baru Polda Sumut
  • Bagikan