Kasat Pol PP : Kegiatan Masyarakat Tak Boleh Lebih Dari 50 Orang

  • Bagikan

Kasat Pol PP Pesawaran, Effendi/ist

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA -Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kabupaten Pesawaran laksnakan surat intruksi Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan guna memutus mata rantai Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Efendi menjelaskan, surat intruksi Bupati Pesawaran yang dikeluarkan pada tanggal 25 januari 2021, Tim Satgas Covid-19 berkordinasi dengan TNI/Polri melakukan operasi Yustisi bersama secara masif dan dilaksanakan terus menerus.

“Prinsipnya kalau ada warga yang ingin melakukan kegiatan apa saja,kegiatan keagamaan atau pribadi, hajatan sunatan, prinsipnya boleh, tapi 50 orang, kemudian standarnya prokes itu tidak bisa ditawar-tawar lagi,” jelas Efendi melalui sambungan telepon, Sabtu (06/02).

“Untuk sektor esensial kebutahan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Rumah makan, cafe, waralaba, namun pelayanan sampe pukul 22.00 Wib, jika prokesnya standar, ada cuci tangan, ada handsenitizer ada pembatas kasir,” ujarnya

Lebih lanjut Efendi menjelaskan, instruksi Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2021 tetang Protokol Keshatan, demi terwujudnya keselamatan kesehatan warga masyarakat Pesawaran melalui pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat.

BACA JUGA:  Kisruh BPNT, Kasat Reskrim: Anggota Satgas PEN Turun Atas Perintah Saya
  • Bagikan