Dirinya juga mengatakan, semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini Kejaksaan Negeri dapat berperan aktif untuk mengawal desa.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berperan aktif untuk mengawal dan mendampingi Desa-desa di Kecamatan Waylima,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebutĀ dihadiri, Kepala SeksiĀ Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Ketua Apdesi Waylima, serta 16 Kepala Desa se-Kecamatan Waylima.
(Apr/Rob/WII)





