PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – SM (41) seorang residivis kasus pencurian dilumpuhkan Polisi dengan timah panas dibagian kakinya. Karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Pelaku SM (41) merupakan warga, Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Dirinya ditangkap Aparat Polsek Pardasuka atas dugaan telah melakukan pencurian di delapan TKP yang tersebar di empat kabupaten.
“Tersangka SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka pada Senin (30/5/2022) siang kemarin,” kata Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa 31 Mei 2022.
Lukman Hakim menjelaskan,lantaran melakukan upaya perlawanan terhadap Polisi saat dilakukan pengembangan kasus, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
“Tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas, maka Petugas dilapangan melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya,”terangnya
Dikatakanya,tersangka pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan 1 unit HP Oppo A5S dirumah korban Sofia Laili (42) di Pekon wargomulyo Kecamatan Pardasuka pada (28/6/2020) yang lalu
“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13,5 Juta,”jelasnya
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka, terungkap bahwasannya tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang Tanggamus 2020 yang lalu.





