Padahal, lanjut Kadisdikbud Sairun, soal gaji enam bulan terakhir yang diinformasikan tak akan dibayarkan itu belum ada pernyataan resmi dari pihaknya.
Bahkan, pihaknya sudah menjadwal mengundang seluruh guru PPPK pekan depan guna menyampaikan hasil rapat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Subulussalam beberapa hari yang lalu terkait pembayaran gaji tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa formasi yang dibuka oleh Pemko Subulussalam melalui Disdikbud untuk kuota PPPK secara ketersediaan anggaran belum memungkinkan dengan keadaan keuangan daerah tahun 2021 saat itu. Tapi Disdikbud meyakinkan Wali Kota agar nasib para guru honorer kita perjuangkan melalui formasi PPPK dengan harapan gaji PPPK bisa tertampung melalui penambahan Dana Alokasi Umum atau (DAU) 2022,” terangnya.
Dikatakan, menurut keterangan Bappeda, gaji guru PPPK tidak tertampung melalui dana dari DAU tahun 2022.
“Sementara tahun ini SK PPPK harus diterbitkan oleh BKN dan Bappeda serta Dinas Keuangan harus bekerja keras mensiasati sehingga bisa mengakomodir gaji PPPK menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Ia menyebut, secara detail terkait persoalan gaji PPPK tersebut bakal pihaknya sampaikan kepada seluruh guru PPPK minggu depan.
“Kami akan sampaikan informasi secara detail pada saat pertemuan dengan para guru PPPK dalam pertemuan resmi yang sudah kami jadwalkan minggu depan,” katanya.
(WII)





