Kejari Pesawaran Musnahkan Barbuk 65 Perkara Hasil Kejahatan

  • Bagikan

Menurut Diana, pemusnahan barang bukti itu bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum tertentu sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.

“Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala paling lambat tiga bulan sekali,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran menggunakan tiga metode pemusnahan barang bukti: barang bukti Narkotika dilakukan dengan cara mencampurkan cairan Wipol (Pembersih Lantai) kedalam blender, untuk senjata dimusnahkan dengan gerinda, barang bukti dalam bentuk Padat dan Keras dihancurkan dengan sinso atau alat pemotong kayu dan selanjutnya dibakar di dalam Drum.

(WII)

 

BACA JUGA:  Disinyalir Jadi Ajang Korupsi, Proyek Embung Di Pesawaran Mangkrak
  • Bagikan