Pedagang di Pasar Waybatu Pesisir Barat Ikuti Sosialisasi dan Pemberian KUR

  • Bagikan

Kepada para masyarakat pedagang, Agus memaparkan secara khusus kebijakan KUR yang ditetapkan pemerintah Tahun 2022, yaitu relaksasi kebijakan KUR pada masa Covid-19
perubahan kebijakan KUR untuk memperluas dan meningkatkan penyaluran KUR. Sejalan dengan Permenko tersebut, skema KUR yang berlaku sejak 19 Januari 2022 antara lain KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus dan KUR PMI.

Agus pun berharap sosialisasi tersebut mampu menjadi sarana bagi masyarakat pedagang memecahkan permasalahan dan hambatan-hambatan penyaluran KUR yang terjadi di lapangan. “Sehingga berdampak terhadap semakin banyak masyarakat yang dapat terbantu untuk berwirausaha dan pada akhirnya tercipta masyarakat yang produktif,” tukas Agus.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hapzi, Kepala Bank Lampung, Mulia Mashuri, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Siswandi, para Kepala OPD, dan masyarakat pedagang peserta sosialisasi dan penerima bantuan KUR Bank Lampung. (WII)

BACA JUGA:  Pringsewu 1 dari 3 Kabupaten Sentra Tapis Lampung
  • Bagikan