BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA (SMSI) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, akhirnya menolak praperadilan Ali Kusno Fusin.
Bos Perumahan Puri Gading Bandar Lampung itu diketahui mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus dugaan tipu gelap yang dilaporkan Hery Gunawan pada akhir 2021 silam.
Hery Gunawan mengapresiasi keputusan PN Tanjungkarang yang menolak seluruh petitum yang diajukan Ali Kusno Fusin.
“Keadilan masih ada di negeri ini, sudah 18 tahun saya menunggu keadilan. Terima kasih pak hakim, terima kasih teman-teman dari Bid Hukum dan Bid Krimum yang telah berjuang demi keadilan masyarakat,” ungkap Hery Gunawan, Selasa, 28 Juni 2021.
Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan berjanji bakal terus memantau kasus tersebut.
“Hery Gunawan adalah masyarakat yang mengadu ke SMSI dan sewajarnya saya selaku ketua SMSI Lampung ikut prihatin atas kasus ini. Saya dan SMSI akan mengawal sampai putusan tetap,” jelas Donny.
Donny berharap hakim teguh pada pendiriannya. Demikian pula kepada pihak kejaksaan untuk bersikap adil dan jernih melihat kasus tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi atas putusan Hakim Hendri. Inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat, keadilan masih ada,” pungkas Donny Irawan.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Hendri Irawan yang memimpin persidangan menilai langkah Polda Lampung selaku termohon dalam penetapan tersangka telah sesuai prosedur.
Karenanya, Hakim Hendri dalamĀ putusannya menolak seluruh poin petitum permohonan yang diajukan Ali Kusno Fusin.





