Hakim PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Ali Kusno Fusin, Pelapor: 18 Tahun Saya Menunggu Keadilan
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Hendri membacakan putusannya.
Diketahui, Hery Gunawan melaporkan Ali Kusno Fusin terkait kasus dugaan tipu gelap pada 2021 lalu.
Kasus itu bermula saat jual beli kapal motor Hery Gunawan yang dijanjikan Ali Kusno Fusin ditukar dengan dua bidang tanah di lokasi Perumahan Puri Gading Bandar Lampung.
Namun janji itu tak kunjung dipenuhi.
(WII)





