
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dendi juga memaparkan, hasil pendapatan dan pengeluaran belanja yang terealisasi di APBD Tahun Anggaran 2021.
“Untuk pendapatan terealisasi sebesar Rp1,236 Trilyun, dari sisi belanja terealisasi sebesar Rp1,230 Trilyun. Di sisi pembiayaan terdapat realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,948 Milyar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 Milyar. Sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp8,948 Milyar,” paparnya.
“Dan, Rancangan Peraturan Daerah ini pada tahapan selanjutnya setelah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
(WII)





