Selanjutnya, BBM tersebut oleh tersangka dipindahkan dengan menggunakan mesin jet pump kedalam 7 buah galon tekmon yang masing masing berkapasitas 1000 liter.
“Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi,” kata dia
Dia menambahkan, setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.
Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berkisar 400 hingga 700 rupiah per liter.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001Tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan pidana hukuman maksimal selama 6 Tahun Penjara atau denda Rp 60 Miliar.
“Tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipidter,” tandasnya.
(WII)





