Kejari Pringsewu: Kasus Kasubbag di DPRD Bisa Seret Nama Lain

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Dugaan korupsi kegiatan belanja makan dan minum tahun 2019 -2020 di Sekretarian DPRD Pringsewu, Lampung, bisa jadi menyeret nama lain.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, tak menampik akan ada tersangka baru dalam dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Korps Adhiyaksa itu telah menetapkan Kasubbag Perlengkapan, Sri Wahyuni (SRW) sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan belanja makan dan minum tahun 2019 -2020 dengan kerugian negara mencapai Rp311 juta.

SRW merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan itu.

Pihak kejari melalui Kasi Intel Median Suwardi mengatakan, dimungkinkan akan ada tesangka baru dalam perkara itu.

“Untuk perkara ini kemungkinan tersangka lain tetap ada. Namun untuk saat ini yang memenuhi syarat secara formil dan materiil terhadap tindak pidana yang dilakukan adalah tersangka SRW,” kata Median saat gelar press release, Senin (4/10/21).

Menurutnya, penyidik bakal terus bekerja guna mengungkap adanya keterlibatan oknum lain di sekretariat lembaga wakil rakyat itu.

BACA JUGA:  Dugaan Pungli di SMPN 1 Pringsewu, Kadisdikbud Plin Plan
  • Bagikan