Kejari Pringsewu: Kasus Kasubbag di DPRD Bisa Seret Nama Lain

  • Bagikan

“Biarkan penyidik bekerja, karena untuk memunculkan tersangka baru kita harus memiliki du alat bukti,” tambahnya.

Untuk tersangka SRW sendiri, disebut dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Saat ini, SRW berstatus sebagai tahanan kota, sehingga dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Penyidik.

“Ini kami lakukan karena berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi kesehatan tersangka dan juga tersangka menitipkan uang jaminan sebesar Rp295 juta,” pungkasnya.

(rul/WII)

BACA JUGA:  Balai Rehabilitas Adhyaksa, Upaya Kejari Pringsewu Berantas Narkoba
  • Bagikan