Tersangka Korupsi, Kasubbag di Sekretariat DPRD Pringsewu Jadi Tahanan Kota

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Lampung, menetapkan oknum Kasubbag Perlengkapan di Sekretariat DPRD, SRW, tersangka dugaan korupsi kegiatan belanja makan dan minum tahun 2019 -2020 senilai Rp311 juta lebih, Jumat (1/10/21).

Di Sekretariat DPRD Pringsewu, SRW berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Rapat Paripurna.

SRW ditetapkan tersangka dengan Sprindik No. 01/L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021.

Kajari Pringsewu, Ade Indrawan, melalui Kasi Intel, Median Suwardi dalam keterangan tertulisnya, mengatakan setelah pihak kejari menemukan dua alat bukti dan sesuai dengan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan pada Sekretariat DPRD Pringsewu 2019 – 2020 sebesar Rp311,8 juta lebih,” kata Median.

Median menjelaskan, besaran anggaran kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD serta rapat paripurna 2019 sebesar Rp576 juta lebih.

Selanjutnya, kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD serta paripurna 2020 sebesar Rp519,7 juta lebih. Total anggaran lebih dari Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Kakon Tersangdung Kasus Korupsi, DD Tahap III Waykunyir Teramcam Tak Bisa Dicairkan
  • Bagikan