PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Lampung, menetapkan oknum Kasubbag Perlengkapan di Sekretariat DPRD, SRW, tersangka dugaan korupsi kegiatan belanja makan dan minum tahun 2019 -2020 senilai Rp311 juta lebih, Jumat (1/10/21).
Di Sekretariat DPRD Pringsewu, SRW berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Rapat Paripurna.
SRW ditetapkan tersangka dengan Sprindik No. 01/L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
Kajari Pringsewu, Ade Indrawan, melalui Kasi Intel, Median Suwardi dalam keterangan tertulisnya, mengatakan setelah pihak kejari menemukan dua alat bukti dan sesuai dengan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan pada Sekretariat DPRD Pringsewu 2019 – 2020 sebesar Rp311,8 juta lebih,” kata Median.
Median menjelaskan, besaran anggaran kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD serta rapat paripurna 2019 sebesar Rp576 juta lebih.
Selanjutnya, kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD serta paripurna 2020 sebesar Rp519,7 juta lebih. Total anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Modus SRW dengan cara melakukan mark-up harga belanja.
Perbuatan SRW diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas UUI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UUI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UUU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap SRW penyidik melakukan penahanan kota. Pertimbangannya, SRW bersikap kooperatif. Selain itu kondisi kesehatan TSK dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik,” lanjutnya.
Menurutnya, keluarga SRW juga telah membuat surat jaminan bahwa SRW akan terus kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Selain itu, pihak tersangka dengan didampingi Penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295 jut dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Lampung,” pungkasnya.
(rul/WII)