Tersangka Korupsi, Kasubbag di Sekretariat DPRD Pringsewu Jadi Tahanan Kota

  • Bagikan

Modus SRW dengan cara melakukan mark-up harga belanja.

Perbuatan SRW diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas UUI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UUI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UUU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap SRW penyidik melakukan penahanan kota. Pertimbangannya, SRW bersikap kooperatif. Selain itu kondisi kesehatan TSK dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik,” lanjutnya.

Menurutnya, keluarga SRW juga telah membuat surat jaminan bahwa SRW akan terus kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Selain itu, pihak tersangka dengan didampingi Penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295 jut dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Lampung,” pungkasnya.

(rul/WII)

BACA JUGA:  Kecelakaan di Tol Jalur Bandung KM 108 Tegineneng, 4 Tewas Belasan Luka-Luka
  • Bagikan