Ia menjelaskan, penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022.
Hal itu, lanjut median, sebagaimana arahan Jaksa Agung RI, Tim gabungan penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang intelijen Kejari Pringsewu telah melakukan Penyitaan Dokumen berupa Dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) tahun 2020 dan 2021.
“Terkait penyitaan tersebut, Kejari Pringsewu masih melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diduga adanya indikasi peristiwa pidana,” pungkasnya.





