PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Lantaran terbakar api cemburu hingga emosi karena dekat dengan istrinya, AK (32) warga Pekon Wargo Mulyo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu pukul pemilik Cafe Barak, Jaka Kelana (33).
Pemukulan itu terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 23.45 Wib di Jalan Kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya di depan teras Cafe Barak milik korban.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, tersangka diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Jaka Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.
“Pemukulan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, berupa tongkat mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit terdekat,” kata Ansori, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu 6 Agustus 2022
Ia mengatakan, korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut ke Polisi untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam Polisi berhasil meringkus tersangka. Saat sedang berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, pada Kamis 4 Agustus 2022, sekitar pukul 17.30 Wib
“Dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan pemukulan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya. Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban
Ia juga mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka berikut barang bukti satu buah tongkat plastik warna hitam diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
“Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya,” tandasnya.
(WII)