Dishub Tulangbawang Janji Ambil Langkah Soal Kendaraan Over Load di Jalur Unit 8-Rawapitu

  • Bagikan

“Kami selaku dinas perhubungan, akan melakukan upaya penerapan aturan terkait over load truk angkutan barang yang beroperasi dalam wilayah kabupaten Tulangbawang, dengan tahapan tahapan tertentu,” beber Kadis Penlyusli.

Langkah pertama pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap pemilik kendaraan baik perorangan maupun pengusaha ekspedisi.

Demikian pula ke pabrik pabrik dalam kegiatannya menggunakan truk angkutan barang agar mematuhi aturan dan UU serta peraturan pemerintah khususnya kendaraan truk muatan barang melebihi kapasitas muatan yang ditetapkan (over load).

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalulintas Polres Tulangbawang serta unsur terkait.

“Akan dilakukan juga pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan dan unsur teknis lainya,” jelas Kadis Penlyusli.

Kemudian, Tindakan penegakan aturan dilakukan guna memberi efek jera terhadap pelanggar, yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Dimensi Tata Cara Permuatan, dan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2014, muatan angkutan barang melebihi 50 persen wajib menurunkan muatan, serta Permenhub 134 tahun 2015, kelebihan di atas 20 persen, dilakukan penilangan atau dilarang meneruskan perjalanan.

“Sanksi tilang dan tidak boleh melanjutkan perjalanan hingga, menurunkan muatannya dilakukan jika, pemilik truk angkutan barang tidak mematuhi aturan, serta kesadaran dampak muatan over load, tidak hanya pemerintah namun merugikan masyarakat,” jelas Kadis Penlyusli.

(WII)

BACA JUGA:  PDI Perjuangan Pesawaran Gelar Khitanan Massal di Harlah Pancasila
  • Bagikan