Dishub Tulangbawang Janji Ambil Langkah Soal Kendaraan Over Load di Jalur Unit 8-Rawapitu

  • Bagikan

TULANGBAWANG, WAKTUINDONESIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung merespons keluhan warga yang menduga kendaraan over tonase atau over load jenis truck roda empat hingga roda delapan menjadi penyebab kerusakan badan jalan Kampung Lingai menuju Rawapitu.

Dishub berjanji bakal mengambil langkah, seperti sosialisasi kepada pemilik kendaraan truk bermuatan melebihi kapasitas muatan ditetapkan (Over load).

Sesuai Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Dimensi Tata Cara Permuatan dan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014, muatan angkutan barang melebihi 50 persen wajib menurunkan muatan.

Serta Permenhub 134 tahun 2015, kelebihan di atas 20 persen, dilakukan penilangan atau dilarang meneruskan perjalanan.

Demikian ditandaskan Kepala Dishub Tulangbawang Penlyusli PNR, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Kadis Penlyusli mengakui dampak over load truk angkutan. Selain menimbulkan kerugian materil tidak sedikit, kecelakaan lalu lintas jalan raya, dan tentunya terhadap pasilitas umum seperti kerusakan jalan, jembatan dan infrastruktur pasilitas umum lainnya.

BACA: Kendaraan Over Tonase Disebut Biang Kerok Rusaknya Jalan Unit 8-Rawapitu Tulangbawang

Menurut Kadis Penlyusli, kasus kecelakaan yang melibatkan truk over load atau kelebihan muatan dan dimensi juga banyak terjadi, bahkan ada yang sampai mengakibatkan korban jiwa.

BACA JUGA:  Bupati Raden Adipati Salurkan BST APBD Tahap 2 di 2 Kecamatan
  • Bagikan