“Penarikan retribusi inipun langsung disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran yang sampai saat ini masih uji coba. Penarikan retribusi ini merujuk pada Peraturan dan Undang-undang. Peraturan Daerah, Peraturan Bupati maupun Undang-Undang tentang pajak daerah, retribusi daerah, kepariwisataan, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, serta tentang batas sempadan pantai, dan tentang pedoman pelaksanaan kepariwisataan,” timpalnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Ketut juga berharap penarikan retribusi PAD ini tidak lagi manual, dan secepatnya akan diterapkan gate elektronik dalam pengelolaannya satu pintu sehingga nantinya itu akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, masyarakat, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kabupaten.
“Di situ sudah ada semua, jika dikelola secara gate elektronik, tapi kita berharap secepatnya diterapkan, namun demikian juga tetap kami menerima masukan dalam pertemuan ini guna memaksimalkan PAD Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya Lempasing A. Zaenuri, mengatakan informasi retribusi PAD tersebut akibat adanya miskomunikasi Kepala Dusun dan RT dengan masyarakat.
“Padahal dalam Musdes beberapa waktu lalu, saya sudah sampaikan terkait retribusi PAD ini untuk dapat disosialisasikan ke masyarakat, namun timbul miskomunikasi meski retribusi ini masih tahap uji coba, akan tetapi kami berharap bisa berkerjasama dengan desa,” kata dia.
Dirinya berharap, para pekerja dalam penarikan retribusi PAD tersebut bisa melibatkan warga desa, dan Dinas Perhubungan agar dapat mengatur lalulintas sehingga pengunjung yang hendak masuk ke pantai mutun tak melaju lurus ke wisata lain.
“Karena ini juga dapat masukan dari pelaku wisata, sebab melihat padatnya kendaraan di pintu masuk gate sehingga kendaraan banyak yang melaju lurus dan tidak berbelok ke mutun namun ke tempat wisata lain,” pungkasnya.
(WII)





