Dirinya mengungkapkan, hasil dari penggeledahan terhadap pelaku RH ditemukan barang bukti berupa satu buah pipa kaca pirek yang terdapat residu diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka RH di lubang rak bambu yang ada didapur rumahnya.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal 20 Tahun penjara.
(WII)





