Sebab Sabu, 2 Warga Tresno Maju Negeri Katon Dibekuk Polisi

  • Bagikan

NEGERI KATON, WAKTUINDONESIA – YDI (40) dan RH (50) warga Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tak berkutik saat diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatresnarkoba Iptu Widodo Prasojo menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka YDI yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap terduga YDI,” kata dia Jumat 26 Agustus 2022.

“Saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet kain warna merah didalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp200 ribu,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan, saat di interogasi petugas, tersangka YDI mengaku telah menjual satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu tersebut kepada RH (50) yang merupakan warga Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

“Usai mengamankan tersangka YDI, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan memburu terduga RH dan alhasil kurang dari satu jam petugas berhasil mengamankan terduga RH dikediamannya di Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon,” ujarnya.

BACA JUGA:  Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Pesawaran Gandeng Disabilitas
  • Bagikan