Pakai Baju Tahanan dan Diborgol, Mantan Cabup Pesisir Barat Ditahan Kejaksaan

  • Bagikan
Aria Lukita ditahan
Mantan calon bupati (Cabup) Kabupaten Pesisir Barat Aria Lukita Budiawan (ALB) saat menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Selasa, 30 Agustus 2022. Foto: Merli Sentosa/Waktuindonesia.id

Menurutnya, JPU menahan ALB agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti serta untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

ALB sempat meminta agar ia tidak ditahan.

“ALB sempat bilang agar dia tidak ditahan. Itu hak dia menyampaikan. Tetapi baru secara lisan, belum secara tertulis,” katanya.

JPU segera bekerja menyusun dan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

“Langkah selanjut JPU segera menyiapkan segala sesuatu dan segera dilimpakan ke pengedilan tipikor agar disidangkan,” ujarnya.

Dikatakan, ALB selama masa penyidikan tak ditahan. ALB dinilai kooperatif

Soal pasal yang bakal didakwakan, Kasi Intel Zenericho menerangkan dengan rinci.

“Terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

Sejatinya, dalam perkara itu, ALB tak sendiri. Seorang lagi berinisial A belum ditahan.

ALB dan A sendiri ditetapkan kejari sebagai tersangka diketahui saat pres rilis Kajari Lampung Barat, Riyadi dan jajaran, Rabu, 23 Februari 2022.
(WII)

BACA JUGA:  Terduga Pencuri Motor di Halaman Masjid saat Subuh Dicokok Polisi Pesawaran
  • Bagikan