Seperti Prof Zudan. Ia berpengalaman sebagai Pj Gubernur Gorontalo masa jabatan 28 Oktober 2016 hingga 12 Mei 2017.
Selain itu, kinerjanya di Kemendagri sempat menuai pujian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) HM Tito Karnavian.
Mendagri Tito menilai Direktorat Jenderal Dukcapil di bawah kepemimpinan Prof Zudan paling banyak terobosannya di lingkungan Kemendagri.
BACA JUGA: Gebyar Bonsai Bumi Sekala Bekhak 2021, Dirjen Zudan: Lambar Surga Tersembunyi
Kemudian Dr Hadi Prabowo. Dia pernah dipercaya sebagai Pj gubernur Kalimantan Tengah.
Terus Dr Safrizal. Pamong Praja asal Aceh ini berpengalaman menjadi Lurah Kota Lhokseumawe, Sekretaris Camat Makmur Aceh Utara, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Kemendagri hingga Pj Gubernur Kalimantan Selatan.
“Penunjukan Pj Gubernur sebaiknya didasarkan pada kebutuhan daerah dan pengalaman birokrat dalam menjalankan tugas Gubernur, yang oleh karenanya untuk Gubernur Jakarta haruslah figur yang berpengalaman luas, apalagi terkait dengan transisi dari ibukota negara menjadi daerah otonom biasa,” kata Kris Budihardjo.
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri akan berakhir pada Oktober 2022. Anies telah menjabat sejak 2017 alias lima tahun. Selain Anies, beberapa gubernur lainnya juga berakhir masa jabatannya pada 2022 ini.
Khusus untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan ditunjuk seorang penjabat (Pj) yang diusulkan Mendagri kepada Presiden.
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(WII)





