Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Berakhir Oktober, Ketum RKIH Usul 3 Nama Pj

  • Bagikan
gubernur DKI Jakarta
Ketua Umum RKIH Kris Budihardjo (kiri) saat berbincang dengan Presiden Jokowi pada satu acara di Jakarta belum lama berselang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Masa jabatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan bakal berakhir Oktober 2022.

Anies Baswedan sendiri jadi Gubernur DKI Jakarta sejak 16 Oktober 2017.

Selanjutnya, gubernur DKI Jakarta bakal diisi penjabat (Pj) sampai gubernur definitif hasil pemilu 2024 dilantik.

Sejumlah nama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dimunculkan dan berharap ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Seperti Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh.

Kemudian Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sebelumnya pernah menjadi Sekjen Kemendagri, Dr Hadi Prabowo.

Ada lagi, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Dr Safrizal.

Tiga nama itu dunculkan Ketua Umum (Ketum) Ormas Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Kris Budihardjo dalam perbincangan dengan salah satu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aat Surya Safaat di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Kris mengusulkan agar Pj Gubernur DKI Jakarta berasal dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Kris, Pj gubernur DKI Jakarta tidak hanya menjalankan tugas gubernur seperti di provinsi-provinsi lain, tetapi juga menyiapkan transisi dari Daerah Khusus Ibukota menjadi daerah otonom biasa, sehingga tokoh dimaksud harus memahami dengan baik masalah birokrasi dan koordinasi antar lembaga.

Sejumlah alasan diutarakan Kris mengusulkan tiga tokoh di lingkungan Kemendagri itu.

BACA JUGA:  Kangen PTM, Siswa dan Guru di Pesawaran Ungkap Harapan Pasca Vaksinasi Remaja
  • Bagikan