Mengulas Balik Kabupaten Lampung Barat di HUT ke-31

  • Bagikan
Sejarah kabupaten lampung barat
Bupati Parosil Mabsus dan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat Edi Novial usai rapat paripurna istimewa jelang HUT ke-31 Kabupaten Lampung Barat 2022, Jumat (23/9/22/. Foto: Dok Diskomonfo Lambar/WAKTU INDONESIA

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Lampung Barat merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

Sabtu, 24 September 2022, Kabupaten Lampung Barat genap berumur 31 tahun.

Kabupaten Lampung Barat merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.

Kabupaten Lampung Barat berdiri berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1991 tanggal 16 Agustus 1991.

Dasah hukum pembentukan kabupaten ini memang terbit 16 Agustus 1991.

Namun, Kabupaten Lampung Barat baru diresmikan pada 24 September 1991.

Tanggal peresmian itu kemudian diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lampung Barat.

Ibukota Kabupaten Lampung Barat terletak di Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit. Di kelurahan itu kompleks perkantoran pemkab berdiri. Termasuk kantor bupati dan kantor DPRD Lampung Barat.

Pada awalnya kabupaten dengan motto Beguai Jejama ini hanya terdiri atas beberapa kecamatan saja, yakni Sumberjaya, Waytenong, Sekincau, Suoh, Belalau dan Balikbukit.

Kemudian, Sukau, Batubrak dan Gedungsurian.

Ada lagi sejumlah kecamatan yang ada di Pesisir Barat saat kabupaten itu masih menjadi bagian Kabupaten Lampung Barat.

Kemudian, berdasarkan Perda Kabupaten Lampung Barat No 2 Tahun 2010 yang ditandatangani Bupati Muklis Basri tanggal 10 April 2010, sejumlah kecamatan dimekarkan.

Berdasarkan perda itulah terbentuk Kecamatan Kebuntebu, Airhitam, Pagardewa, Batuketulis, Bandarnegeri Suoh (BnS) dan Lumbokseminung.

Termasuk dua kecamatan yang kini masuk Kabupaten Pesisir Barat, Waykrui dan Krui Selatan.

Kini, kecamatan di Kabupaten Lampung Barat ada 15 kecamatan, 131 desa dan lima kelurahan.

Kemudian, pada tahun 2012, Kabupaten Lampung Barat dimekarkan. Menjadi dua kabupaten: Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Pemekaran itu berdasarkan UU DOB tanggal 25 Oktober 2012.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Nukman Sambut Kepulangan 227 Jamaah Haji Asal Lambar
  • Bagikan