Curi Warung Tetangga, Warga Teluk Pandan Pesawaran Diringkus Polisi

  • Bagikan

“Setelah menerima laporan kemudian petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangannya guna melengkapi informasi, dan pelapor atau korban atas nama Toto Haryanto (56) ternyata mengenali pelaku yang memang masih tetangga satu dusun,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, pada Senin 3 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 wib, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku yang berdasarkan keterangan korban dan saksi berada dirumahnya.

“Kemudian anggota beserta warga mengamankan pelaku berikut barang bukti di dalam rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Polsek Padang Cermin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

“Atas perbuatannya, tersangka AL juga terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Mayat Membusuk di Asrama UIN Bandarlampung Ternyata Warga Pesawaran
  • Bagikan