“Hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik klip bening yang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu,” ujar dia.
Barang bukti yang diamankan dari ke dua pelaku berupa lima bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 1,10 Gram, satu buah Handphone merk Oppo warna biru, satu buah Handphone merk Xiaomi warna gold dan satu buah kotak bening.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(WII)





