TELUK PANDAN, WAKTUINDONESIA – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran, melakukan sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, bahwa kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut atau dihapus registrasinya.
Jika sudah begitu, kendaraan tersebut jadi bodong.
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran Dimas Aditya mengatakan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai pasal tersebut.
“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan, dan registrasi ulang serta segera lakukan balik nama untuk kendaraan bekas, karena bila terjadi penunggakkan pajak selama 5 tahun, ditambah 2 tahun selanjutnya, maka seluruh data yang ada di Samsat akan terhapus dan kendaraan itu tidak bisa lagi diurus,” kata dia, saat melakukan sosialisasi di Pasar Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Rabu 19 Oktober 2022.
Dirinya berharap, setelah melakukan sosialisasi ini, masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan bermotor apabila telah habis masa berlakunya.
“Ini penegakkan hukum yang tidak main–main, karena semua pihak sudah berkomitmen bahwa penerapan pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk saat ini kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kendaraan yang mereka miliki tidak mengalami pembodongan,” ujar dia.





