“Dan saya juga berpesan kepada para masyarakat yang telah mengetahui informasi ini, untuk menyampaikan himbauan tentang aturan ini kepada kerabat dan lingkungan pengendara agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dengan segera,” timpalnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggandeng pihak kepolisian khususnya Satlantas Polres Pesawaran, untuk bersama-sama mensosialisasikan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, kepada masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Pesawaran.
“Kita akan segera berkoordinasi, agar segera dapat menggelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, diharapkan kedepannya masyarakat menjadi lebih taat lagi dalam pembayaran pajak,” pungkasnya.
(WII)





