Pemerintah Hentikan Penjualan Obat Sirup, Bupati Pesisir Barat Datangi Toko Swalayan dan Apotek, Ini Imbauannya

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung, Agus Istiqlal, mendatangi sejumlah toko swalayan dan apotek guna mengimbau agar obat bentuk cair atau sirup tak beredar atau dijual ke masyarakat sementara waktu, Kamis, 20 Oktober 2022.

Seperti diketahui, pemerintah menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup lantaran dicurigai menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak usia 0-18 tahun

Dalam pemantaun tersebut, Bupati Agus tampak didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko dan sejumlah pejabat lainnya.

Mereka mendatangi sejumlah minimarket di Kecamatan Pesisir Tengah, seperti Indomaret, Alfamart dan beberapa Apotek yang ada di Pasar Krui.

Kadiskes Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, mengatakan pemantauan yang dilakukan tersebut hanya berbentuk himbauan kembali.

Itu setelah sebelumnya tim dari dinkes telah melayangkan surat edaran kepada para penjual obat seperti minimarket, apotek dan penjual obat lainnya agar sementara tidak menjual obat cair atau sirup sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu pemberitauan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Himbauan Pemkab Pesibar tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 440/556/IV.02/2022), berdasarkan surat Plt.Dirjen pelayanan kesehatan kementrian kesehatan Nomor:SR.01.05/III/3461/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 Perihal kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akud Atipikal pada anak. Selain itu, Klarifikasi BPOM RI pada tanggal 19 Oktober 2022 Pukul 07.41 WIB terkait isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Serta press conference: perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 19 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB.

“Dalam rangka antisipasi gagal ginjal akut seperti yang tertera pada surat edaran yang sudah disebarkan, untuk sementara peredaran obat berbentuk sirup atau cair dihentikan dan diamankan terlebih dahulu,” papar Kadia Tedi.

BACA JUGA:  DPRD OKU Kunjungi Pemkab Pesisir Barat, Ini Tujuannya
  • Bagikan