Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari pasal 302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No. 1 tahun 1965.
“Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan,” jelas Bivitri.
Adapun 19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan Pemerintah itu, pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan 443.
Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama.
Di mana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodir seluruhnya.
Tak lain, tujuannya agar kebebasan dan kemerdekaan pers terus terjaga.
“Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan Partai, fraksi maupun komisi III di DPR,” jelasnya.
Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.
Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. “Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar, mengatakan pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan Pers.
Sebanyak 2.000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.
“Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus suport perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetagui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan,” tegas Makali yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar.
(WII)





