SMSI Kecewa! 19 Pasal RKUHP Diusulkan Dewan Pers dan Konstituen hanya 2 Diakomodir

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2.000 pengusaha pers online, kecewa karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Kekecewaan itu disampaikan Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Diketahui, Dewan Pers bersama konstituennya, termasuk SMSI usai menggelar rapat di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022 siang.

Rapat digelar, menindaklanjuti tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.

Rapat dipimpin, Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Hukum dan Perundang- undangan, Arif Zulkifli didampingi Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana.

Sementara, dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, diantaranya Makali Kumar dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari pokja hukum Dewan Pers.

Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator, menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers. Dari 19 pasal yang diusulkan.

Dari 19 pasal itu hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan di batang tubuh.

“Ini yang kita sayangkan, karena hanya dua pasal yang diakomodir dari 19 pasal yang mendapat tanggapan Pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022,” ujar Hendrayana.

Selanjutnya, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP.

BACA JUGA:  SMSI Lampung Barat Gelar Rakerkab, Ini yang Dibahas

Dari 19 Pasal yang diusulkan untuk dilakukan reformulasi sesuai aspirasi pers. Ternyata hanya dua pasal yang diakomodir.

Dari pasal yang diakomodir itu, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh. Sedangkan satu pasal lagi, hanya masuk di penjelasan.

Seperti pada pasal 303, di mana usulan Dewan Pers untuk menambahkan ayat ke-3 tentang Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan yang Dilakukan dengan Sarana Teknologi Informasi.

  • Bagikan