KRUI, WAKTUINDONESIA – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), menilai masih minimnya pemahaman guru khususnya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Krui terkait dengan penerapan program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Kabupaten Layak Anak (KLA) hingga berakibat terjadinya tindakan dikeluarkannya pelajar yang melampaui batas poin pelanggaran disiplin yang telah ditentukan.
Kasi Pendidikan Islam Kankemenag Pesibar, A Khotob, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis, 10 November 2022, mengatakan bahwa masih diperlukannya sharing bersama antara para dewan guru yang ada di madrasah dengan pihak-pihak terkait yang membidangi ihwal SRA seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), hingga Fasilitator Nasional SRA.
“Rekan guru yang ada di madrasah beranggapan bahwa disatu sisi mereka punya aturan disiplin di sekolah dan dilain sisi mereka juga harus mampu menerapkan SRA yang dianggap memberikan kebebasan terhadap para pelajar. Ini yang harus dipahami bahwa pemahamannya tidak seperti itu,” ujar Khotob.
Karenanya, menurut Khotob, menyikapi masalah tersebut pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Fasilitator Nasional SRA, DP3AKB Pesibar, berkaitan dengan upaya memberikan pemahaman secara rinci kepada dewan guru MAN 1 Krui. “Sharing bersama tersebut dijadwalkan digelar Sabtu (12/11) lusa. Yang didalamnya dari Kankemenag Pesibar, DP3AKB Pesibar, dan Fasilitator Nasional SRA. Dimana untuk saat ini fokusnya terhadap seluruh dewan guru di MAN 1 Krui,” ungkapnya.
Lanjut Khotob, sebelumnya sudah pernah digelar sosialisasi menyangkut program SRA. Namun demikian, Ia juga tak menampik jika saat itu peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut terbatas dan melibatkan seluruh sekolah.





