Polda Lampung berharap peristiwa tersebut dapat terselesaikan dengan musyawarah mufakat yang melibatkan para tokoh setempat.
Pandra juga menegaskan agar tidak ada orang yang melakukan provokasi dalam peristiwa tersebut.
“Sampai melakukan tindakan hukum apalagi provokasi tentunya akan di proses secara hukum. Agar tidak terjadi aksi berikutnya, Polda Lampung akan backup dan di bawah kendali Kapolres sebagai pengendali wilayah. Kami juga mengharap kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Lampung Tengah agar dapat memberikan himbauan untuk dapat meredam dan menahan diri agar jangan sampai melakukan aksi yang dapat merugikan nama kampung,” katanya.
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah telah melaksanakan pengamanan terpadu bersama dengan Kodim Lampung Tengah dan Satpol PP pada setiap kegiatan aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh masyarakat itu.
Dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat yang merasa kecewa atas lamanya respon dan belum adanya solusi, lalu mereka melampiaskan kemarahan yang kemudian melakukan pengerusakan serta pembakaran terhadap aset Perusahaan PT GAJ.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun ada beberapa aset perusahaan yang rusak seperti lima bangunan utama kantor PT Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truck, bangunan gudang pupuk serta dua pos satpam. Kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
(WII)





