Dimana awalnya dianggarkan Rp 9.810.469.240 dengan perhitungan rencana pengangkatan hanya sekitar 300 orang.
Atas instruksi bupati Parosil, kembali menambah anggaran sebesar Rp6 miliar lebih. Sebab jumlah PPPK yang menerima SK pengangkatan ternyata mencapai 500 orang.
“Sehingga total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK tahun ini mencapai Rp 14 miliar lebih.”
Penggajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Hak PPPK sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Seperti gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.
Yang membedakan, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Kemudian ada perjanjian kerja serta masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Hal tersebut merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terhadap kemajuan pendidikan.
Maka dari itu pihaknya meminta tenaga pengajar baik PNS maupun PPPK mengemban amanah dan tugas tersebut dengan penuh tangguh jawab.
“Untuk itu saya berharap bapak ibuk dapat mengajar dengan baik, jadilah pengajar yang mampu menjadi contoh bagi anak didik, jadilah salah satu penerang ditengah kegelapan,” harapnya.
(WII)





