“Uang tersebut sebagai titipan uang pengganti kerugian negara terkait tipikor peningkatan Jembatan Waybatu pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (DPUPE) pada Tahun Anggaran 2014, atas nama terdakwa Aria Lukita Budiwan bin Mahpuzi,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, penyerahan titipan uang tersebut diterima langsung oleh tim Penuntun Umum Kejari Lampung Barat, M Eri Fatriansyah dan disaksikan olehnya Zenericho, Jaksa Fungsional Deni Kurniawan, dan Staf Seksi Tipidsus Dwi Banu Purnomo.
“Selanjutnya uang titipan senilai Rp339.044.115,75 tersebut diserahkan ke Bendahara Penerima untuk selanjutnya disetor ke rekening RPL Kejari Lampung Barat,” papar Zenericho.
Masih kata dia, pemulihan kerugian negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tipikor selain memberikan efek jera.
“Dalam hal ini Kejaksaan RI khususnya Kejari Lampung Barat telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tipikor,” pungkasnya.
(WII)





