Terdakwa Mantan Cabup Pesisir Barat Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari, Ini Nilainya

  • Bagikan
Mantan cabup kena kasus korupsi
Terdakwa mantan Cabup Pesisir Barat, ALB menyerahkan uang pengganti kerugian negara itu sebesar Rp339 juta lebih ke Kejari Lampung Barat melalui kerabatnya, Jumat (2/12/22). Foto: ist for Waktu Indonesia

“Uang tersebut sebagai titipan uang pengganti kerugian negara terkait tipikor peningkatan Jembatan Waybatu pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (DPUPE) pada Tahun Anggaran 2014, atas nama terdakwa Aria Lukita Budiwan bin Mahpuzi,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, penyerahan titipan uang tersebut diterima langsung oleh tim Penuntun Umum Kejari Lampung Barat, M Eri Fatriansyah dan disaksikan olehnya Zenericho, Jaksa Fungsional Deni Kurniawan, dan Staf Seksi Tipidsus Dwi Banu Purnomo.

“Selanjutnya uang titipan senilai Rp339.044.115,75 tersebut diserahkan ke Bendahara Penerima untuk selanjutnya disetor ke rekening RPL Kejari Lampung Barat,” papar Zenericho.

Masih kata dia, pemulihan kerugian negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tipikor selain memberikan efek jera.

“Dalam hal ini Kejaksaan RI khususnya Kejari Lampung Barat telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tipikor,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Polisi Periksa 1 ASN di Pesisir Barat Terkait Kasus Surat KPK Palsu
  • Bagikan