Terdakwa Mantan Cabup Pesisir Barat Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari, Ini Nilainya

  • Bagikan
Mantan cabup kena kasus korupsi
Terdakwa mantan Cabup Pesisir Barat, ALB menyerahkan uang pengganti kerugian negara itu sebesar Rp339 juta lebih ke Kejari Lampung Barat melalui kerabatnya, Jumat (2/12/22). Foto: ist for Waktu Indonesia

KRUI, WAKTUINDONESIA – Mantan calon bupati (Cabup) Kabupaten Pesisir Barat, Aria Lukita Budiawan (ALB) mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Jumat, 2 Desember 2022.

ALB menyerahkan uang pengganti kerugian negara itu sebesar Rp339 juta lebih melalui kerabatnya.

Kasi Intelijen Kejari Lambar, Zenericho, mendampingi Kajari Lambar, Deddy Sutendi, mengonfirmasi pihaknya telah menerima tersebut.

“Kejari Lampung Barat menerima penyerahan uang titipan sebagai titipan uang pengganti kerugian negara terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan Jembatan Waybatu pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (DPUPE) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) pada Tahun Anggaran 2014, atas nama terdakwa Aria Lukita Budiwan Bin Mahpuzi, di ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lampung Barat,” ujar Kasi Zenericho melalui Siaran Pers Nomor: PR-30/L.8.14/Dek/12/2022, Jumat (2/12/22)

BACA JUGA: Pakai Baju Tahanan dan Diborgol, Mantan Cabup Pesisir Barat Ditahan Kejaksaan

Menurutnya, pihaknya menerima titipan uang dimaksud dari Ari Sapitri dan Khazairin Aziz yang merupakan keluarga terdakwa ALB.

BACA JUGA:  Innalillahi, Seorang Pria Asal Jawa Timur Meninggal di Dalam Masjid di Pringsewu
  • Bagikan