KRUI, WAKTUINDONESIA – Mantan calon bupati (Cabup) Kabupaten Pesisir Barat, Aria Lukita Budiawan (ALB) mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Jumat, 2 Desember 2022.
ALB menyerahkan uang pengganti kerugian negara itu sebesar Rp339 juta lebih melalui kerabatnya.
Kasi Intelijen Kejari Lambar, Zenericho, mendampingi Kajari Lambar, Deddy Sutendi, mengonfirmasi pihaknya telah menerima tersebut.
“Kejari Lampung Barat menerima penyerahan uang titipan sebagai titipan uang pengganti kerugian negara terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan Jembatan Waybatu pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (DPUPE) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) pada Tahun Anggaran 2014, atas nama terdakwa Aria Lukita Budiwan Bin Mahpuzi, di ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lampung Barat,” ujar Kasi Zenericho melalui Siaran Pers Nomor: PR-30/L.8.14/Dek/12/2022, Jumat (2/12/22)
BACA JUGA: Pakai Baju Tahanan dan Diborgol, Mantan Cabup Pesisir Barat Ditahan Kejaksaan
Menurutnya, pihaknya menerima titipan uang dimaksud dari Ari Sapitri dan Khazairin Aziz yang merupakan keluarga terdakwa ALB.





