“Penahanan tersangka sebelumnya, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan oleh jaksa penyidik dengan mengumpulkan bukti dan sebanyak 57 orang menjadi saksi serta APIP Pesibar,” imbuhnya.
Lanjut Gultom, bahwa tersangka AJ disangkakan Primair Pasal (2) Ayat (1), Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
“Selanjutnya tersangka AJ akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan dititipkan hari ini ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas llB guna jaksa penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum,” pungkas Gustom.
Ketika disinggung terkait kemungkinan masih adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Gultom mengatakan bahwa hal tersebut masih terus dalam penanganan.
“Tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka lain,” tukasnya. (WII)





