JAKARTA, WAKTUINDONESIA – 12 badan publik di tanah air menerima penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Ruang Birawa, Gedung Bidakara, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.
“Sebagai wujud apresiasi atas peran serta badan publik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengelolaan LHKPN, KPK memberikan penghargaan LHKPN untuk tahun 2022,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu, 10 Desember 2022.
Mengenai pelaksanaannya, LHKPN melibatkan secara langsung penyelenggara negara pada pada Unit Pengelola LHKPN (UPL) instansi, yang bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan masukan atas LHKPN yang sudah diumumkan.
Menurutnya, kepatuhan LHKPN juga dapat dijadikan indikator sebagai langkah awal pencegahan korupsi.
“Seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.”
“Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN,” tambahnya.
Dikatakan, sejak tahun 2018, terdapat 12 instansi dari 1.436 instansi yang sudah memenuhi kriteria sebagai instansi dengan dengan tingkat pelaporan dan kelengkapan 100 persen selama tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, masing-masing instansi juga telah menerbitkan peraturan internal terkait penyampaian LHKPN yang telah diharmonisasikan dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.





