Adapun 12 instansi yang terpilih mendapatkan penghargaan LHKPN tahun 2022, di antaranya Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Pengharggan juga diperoleh DPRD Kabupaten Morowali, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD Kabupaten Boyolali.
Kemudian, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Bank Jatim, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.
“Melalui penghargaan ini, KPK berharap dapat dijadikan inspirasi kepada instansi lain dalam membangun kesadaran diri para Penyelenggara Negara (PN) di Badan Publik. Hal tersebut perlu dilakukan guna memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap, akurat dan tepat waktu.”
Berdasarkan data KPK, tercatat tingkat pelaporan LHKPN tahun 2021 mencapai 98,10 persen atau sebanyak 375.878 dari total 383.147 Wajib Lapor (WL).
“Sementara, tingkat kepatuhan nasional mencapai 94,03 persen yang terdiri dari kepatuhan di bidang eksekutif sebanyak 93,76 persen, bidang legislatif sebesar 89,83 persen, bidang yudikatif sebesar 96,53 persen dan bidang BUMN/BUMD sebesar 97,04 persen,” tandasnya.
(WII)





