YARA Layangkan Surat Permintaan Dokumen Sisa Lahan HGU PT Laot Bangko ke PPID Subulussalam

  • Bagikan

Edi menambahkan, nantinya setelah dokumen itu diterima, maka terlebih dahulu akan pelajari, apakah terdapat potensi adanya indikasi pelanggaran hukum atau tidak.

“Jika nantinya terdapat indikasi, tentu akan jadi catatan kami untuk membuat laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya

Menurutnya permintaan informasi ini merupakan wujud hak sebagai warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Yakni, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.

YARA berharap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Subulussalam untuk dapat merespon dan memberikan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan.

(WII)

BACA JUGA:  Kesbangpol Kota Subulusalam Terima Kunjungan Pengurus SWI, Kaban Khairunnas Ungkap Ini
  • Bagikan