GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menghadiri pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Pesawaran dalam rangka pengambilan sumpah/janji peresmian pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Pesawaran masa Jabatan 2019-2024.
Bupati Dendi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.

“Hal itu berarti lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Dendi, Senin 13 Februari 2023.
“Oleh karena itu, diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat. Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan,” timpalnya.

Dirinya juga menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Sumaryono serta selamat bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran menggantikan A. Gunawan.
“Saya berharap agar bapak Sumaryono sebagai wakil rakyat dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada A. Gunawan atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Pesawaran,” tambahnya.





